Memilih pengacara / advokat yang akan mendampingi anda dalam suatu perkara memerlukan suatu perhatian tersendiri.
a. Lisensi Advokat/ pengacara.
- Lisensi Pengacara oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dibentuk Tanggal 21 Desember 2004.
- Lisensi pengacara oleh KAI (Kongres Advokat Indonesia) dibentuk Tanggal 30 Mei 2008.
b. Jam Terbang / Pengalaman Praktek.
Tingkat atau jumlah jam terbang turut menjadi perhitungan tapi itu tidak juga menjamin bahwa si pengacara / advokat
akan berhasil menyelesaikan perkara anda.Anda bisa menanyakan
sejauh mana penguasaan pengacara / advokat terhadap kasus yang
dialami.
c. Style.
Masing-masing pengacara/ advokat mempunyai style (gaya)
masing-masing yang berbeda satu sama lain. Percaya tidak percaya
ternyata menurut pengalaman saya style seorang pengacara juga
mempengaruhi tingkat keberhasilannya dalam menyelesaikan suatu
perkara.
d. Service/ Pelayanan.
Aneh rasanya ada pengacara / advokat yang sulit dihubungi oleh kliennya tapi jujur memang banyak pengacara yang seperti itu.
Untuk anda yang sedang memilih pengacara / advokat, saran saya
sebaiknya tanyakan kepada dia (si pengacara) sebelumnya, apa saja
yang anda dapatkan ketika memilihnya sebagai pengacara dan bagaimana
bentuk komunikasinya. Ini penting jangan sampai ketika anda
memilihnya sebagai pengacara / advokat nantinya anda capek main “kejar-kejaran” dengan si pengacara / advokat tersebut.
Konsultasi Pengacara
Emergency hours only
Call 081232030300

