Tips Memilih Pengacara / Advokat

Memilih pengacara / advokat yang akan mendampingi anda dalam suatu perkara memerlukan suatu perhatian tersendiri.
a. Lisensi Advokat/ pengacara.
  1. Lisensi Pengacara oleh PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dibentuk Tanggal 21 Desember 2004.
  2. Lisensi pengacara oleh KAI (Kongres Advokat Indonesia) dibentuk Tanggal 30 Mei 2008.
Tanpa ada lisensi jangan langsung mempercayai seseorang sebagai advokat. Ini perlu jadi perhatian utama dari anda yang hendak menggunakan Jasa Advokat / Pengacara Semarang karena saat ini disinyalir banyak praktek-praktek “pokrol bambu” yang dilakukan oleh oknum anggota masyarakat.

b. Jam Terbang / Pengalaman Praktek.
Tingkat atau jumlah jam terbang turut menjadi perhitungan tapi itu tidak juga menjamin bahwa si pengacara / advokat akan berhasil menyelesaikan perkara anda.Anda bisa menanyakan sejauh mana penguasaan pengacara / advokat  terhadap kasus yang dialami.
c. Style.
Masing-masing pengacara/ advokat mempunyai style (gaya) masing-masing yang berbeda satu sama lain. Percaya tidak percaya ternyata menurut pengalaman saya style seorang pengacara juga mempengaruhi tingkat keberhasilannya dalam menyelesaikan suatu perkara.
d. Service/ Pelayanan.
Aneh rasanya ada pengacara / advokat yang sulit dihubungi oleh kliennya tapi jujur memang banyak pengacara yang seperti itu.
Untuk anda yang sedang memilih pengacara / advokat, saran saya sebaiknya tanyakan kepada dia (si pengacara) sebelumnya, apa saja yang anda dapatkan ketika memilihnya sebagai pengacara dan bagaimana bentuk komunikasinya. Ini penting jangan sampai ketika anda memilihnya sebagai pengacara / advokat nantinya anda capek main “kejar-kejaran” dengan si pengacara / advokat tersebut.

Konsultasi Pengacara
Emergency hours only
Call 081232030300
 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Kantor Pengacara di Semarang - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger